Yogyakarta, Gatra.com – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanti regulasi tertulis dari pemerintah pusat mengenai larangan mudik. Pedoman itu akan menjadi dasar dalam mengambil langkah berupa penutupan akses masuk ke wilayah DIY, bagi pemudik dari wilayah zona merah Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kapan regulasi itu akan dikeluarkan.
“Pemerintah pusat hari ini sedang membahas mengenai regulasi itu. Kami masih menunggu regulasinya karena arahan dari Presiden kemarin baru lisan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, pada Rabu (22/4).
Tavip mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah memberikan instruksi supaya pemudik dari zona merah Covid-19 tidak boleh masuk ke DIY. Namun tetap diperlukan payung hukumnya.
“Kalau pak Gubernur instruksinya jelas setiap kendaraan dari zona merah diminta balik. Jadi kami masih menunggu regulasinya dulu. Mungkin besok atau lusa sudah jadi,” katanya.
Saat ini pemudik dari luar daerah masih terus berdatangan, terutama di Kabupaten Gunungkidul.
Data dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat ada sebanyak 9.831 orang sejak akhir Maret 2020 hingga Selasa (21/4) kemarin. Kemudian bertambah menjadi 10.119 orang pada Rabu (22/4).
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan pihaknya juga akan mendukung dan melakukan upaya supaya larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DIY bisa dilaksanakan.
“Pemda Gunungkidul sangat setuju, mendukung dan melakukan upaya-upayanya,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Immawan mengatakan mengenai langkah apa yang akan ditempuh nantinya juga mengacu dari kebijakan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti saja substansi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya.