Home Kesehatan Industri di KBB Masih Jalan, Rapid Test Entah Kapan

Industri di KBB Masih Jalan, Rapid Test Entah Kapan

Bandung, Gatra.com - Ratusan pabrik di kawasan industri Cimareme, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih melakukan aktivitas produksi seperti biasa di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, mayoritas pabrik tersebut bukanlah industri yang dikecualikan untuk beroperasi saat PSBB. 

"Buruh kebingungan menghadapi PSBB.  Pemerintah minta kita harus PSBB, di sisi lain mereka harus tetap bekerja," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat, Rabu (22/4). 

Dengan kondisi tersebut, serikat buruh meminta pemerintah menerbitkan aturan khusus dan rinci yang ditujukan ke pengusaha sebagai panduan di tengah pemberlakuan PSBB. 

"Kita minta buruh diliburkan selama 14 hari PSBB ini. Tapi manakala sulit untuk diliburkan, kami menuntut perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan izin operasional selama PSBB kepada Bupati," tambah Dede. 

Menurutnya, surat permohonan izin operasional itu harus dilengkapi beberapa syarat. Diantaranya, surat pernyataan kesanggupan perusahaan untuk melaksanakan protokol kesehatan, surat pertanyaan kesediaan menutup kegiatan produksi apabila ditemukan karyawan positif COVID-19, dan surat pernyataan kesanggupan melakukan rapid test terhadap seluruh karyawan dengan dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan. 

Dede menjelaskan, ketiga syarat itu jangan hanya dijadikan bahan retorika pemimpin daerah, tapi harus dibuat aturan agar diterapkan, dan buruh terjamin keselamatannya. 

Ia mencontohkan soal imbauan rapid tes dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. "Sejauh ini perusahaan di Bandung Barat belum melakukan rapid tes, yang ada hanya cek suhu tubuh. Tentu tak akan dilaksanakan, karena baik di Pergub atau pun di Perbup tidak memuat kewajiban (rapid tes) itu," paparnya. 

Sebetulnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperbolehkan kawasan industri  tetap beroperasi di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan syarat, pemilik perusahaan telah melakukan tes COVID-19 secara mandiri bagi seluruh karyawannya. 

Ridwan Kamil menegaskan, jika tes terhadap karyawan belum dilakukan, ia tak segan untuk mengambil langkah penutupan terhadap pabrik.

"Industri boleh bekerja dengan satu syarat dia harus tes mandiri. Kalau bisa membuktikan satu pabrik di tes COVID-19 hasilnya negatif, boleh kerja normal. Tapi kalau belum tes, lebih baik dihentikan dulu, atau dikurangi dulu," kata Ridwan Kamil di Padalarang, Sabtu (18/4). 

Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengaku bakal memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk membicarakan tentang kewajiban rapid tes terhadap buruh. Ia juga mengancam tak bakal memperpanjang izin operasional, jika pabrik belum melakukan rapid tes. 

"Bapak akan undang APINDO. Pokoknya harus rapid tes dengan biaya sendiri baru boleh buka. Kalau tidak, ya tutup. Kita akan sanksi dan tak segan. Karena kita tidak asal-asalan untuk menuntaskan COVID-19 ini," ucapnya. 

268