Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengirim surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo. Pemprov Jatim menyatakan telah mendapat respon positif dari Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat penetapan yang terkait PSBB dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Berangkat dari surat penetapan tersebut, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat segera menerapkan PSBB di wilayah masing-masing.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya telah membuat draft rencana peraturan gubernur (Rapergub). Draft Rapergub tersebut juga telah disosialisasikan kepada semua kepala dan perangkat daerah Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Rabu ini (22/4), lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB di tiga wilayah tersebut. Pergub tersebut akan diserahkan kepada pemerintah kota Surabaya, Kabupaten gresik, dan Kabupaten Sidoarjo untuk dibahas dan dibuat peraturan wali kota dan bupatinya.
"Karena titik-titknya (lokasi penerpana PSBB) juga berbeda, dan masing-masing wali kota dan bupati juga punya otoritas untuk menyiapkan plan details (rincian rencana) dari breakdown Pergub ini. Kita maksimalkan untuk bisa membangun berseiringan dari Pergub," kata Khofifah.
Setelah semuanya diputuskan, Khofifah menyatakan akan mensosialisasikan semua aturan main di tingkat Pemprov hingga kota dan kabupaten selama penerapan PSBB di tiga wilayah tersebut. "Nah setelah itu kami akan sosialisasi kan semua hasil pembahasan 3 hari kemudian," katanya.
Khofifah mengatakan, setelah mensosialisasikan draft Rapergub, giliran semua Forkopimda Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang mensosialisasikan draft peraturan wali kota dan bupati sebagai aturan turunan dari Pergub selama PSBB.
Dia berharap draft peraturan wali kota dan bupati ketiga wilayah tersebut dapat disingkronkan dengan draft Rapergub. Meski, Khofifah menyadari akan ada perbedaan detail rencana dan aturan main selama penerapan PSBB di Surabay, Gresik, dan Sidoarjo.