Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 21 April 2020, sudah ada sebanyak 9.712.537 Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi (OP) ataupun badan yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bilang, angka itu jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya. Dimana pada tanggal yang sama di tahun 2019, ada sebanyak 11.682.289 WP telah melaporkan SPT.
"Jadi betul penundaan SPT PPh OP pada Maret kemarin memberikan dampak untuk penyampaian SPT di tahun ini. Karena COVID, masih ada sekitar 2 juta WP yang tahun kemarin sudah menyampaikan sedangkan tahun ini belum," ujar dia, dalam video conference, di Jakarta, Rabu (22/4).
Dari data DJP, sebanyak 15,9 ribu WP melaporkan SPT melalui e-filing ASP, lalu 8,64 juta wajib pajak melalui e-filing DJP, kemudian 576,6 ribu wajib pajak menggunakan e-form, serta 133,6 ribu wajib pajak yang menggunakan e-SPT. Sedangkan sisanya sebanyak 339,5 ribu WP melakukan pelaporan secara manual.
"Sudah sebagian besar WP menggunakan e-filing jadi yang menggunakan manual tinggal 300 ribu, tahun lalu 700 yang gunakan. Penyampaian melalui e-SPT juga menurun, ini semi manual. Jadi mostly mereka gunakan e-filing," jelas Suryo.
Sementara itu, batas pelaporan SPT akan berakhir pada 30 April 2020. Karenanya, Suryo menghimbau kepada WP yang belum melapor, untuk segera melaporkan SPT-nya, utamanya dengan pelaporan online.
"Kami mengimbau kepada WP semua dalam kondisi seperti ini, kami membuka betul dan menambah layanan yang bisa dihubungi secara elektronik," pungkas dia.