Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2020 turun sebesar 2,5 persen, atau senilai Rp241,6 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penurunan realisasi penerimaan pajak itu menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai.
Sebab, jika tidak segera diatasi akan berpengaruh pula pada penerimaan pajak di tahun 2021.
Karenanya, untuk menghindari penurunan yang lebih dalam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan memperluas basis pajak. Salah satunya adalah melalui insentif perpajakan yang telah diberikan kepada dunia usaha.
"Kemudian kami juga memainkan peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa insentif tadi adalah bagian dari strategi kita," jelas Suryo dalam video conference, di Jakarta, Rabu (22/4).
Sementara itu, perluasan basis pajak akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan juga pengawasan penegakan hukum.
"Layanan lain ialah bagaimana layanan kita berbasis IT user friendly, karena situasi sekarang ini. Supaya kepatuhan WP bisa tetap dijaga," ujar Suryo.