Home Ekonomi DJP Setujui 9.610 Wajib Pajak Dapat Insentif PPh 21

DJP Setujui 9.610 Wajib Pajak Dapat Insentif PPh 21

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan persetujuan kepada 9.610 Wajib Pajak (WP), yang merupakan pengusaha di sektor pengolahan untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh). Nantinya, PPh Pasal 21 karyawannya ditanggung pemerintah selama enam bulan masa pajak.

"Jadi untuk permohonan, pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sudah kami rekam dalam sistem kami, ada 12.062 pengusaha, badan usaha yang menyampaikan permohonan. Permohonan kami adjust secara sistemnya 9.610-nya diberikan istilah kata diizinkan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam video conference, di Jakarta, Rabu (22/4).

Sedangkan 2.452 permohonan lainnya ditolak, lantaran tidak sesuai dengan kriteria pemberian fasilitas insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut.

Suryo menjelaskan, ada dua kriteria yang harus dipenuhi oleh WP untuk mendapatkan fasilitas. Pertama, pelaku usaha harus sudah mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun 2018 yang menjadi basis pemberian fasilitas.

Kemudian, klasifikasi lapangan usaha (KLU) cocok dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni termasuk ke dalam 19 sub sektor industri pengolahan terdampak Covid-19.

"Bahwa kami ngecek, ke SPT tahun 2018, kalau sudah disampaikan dan KLU-nya cocok, itu ada 9.610 WP itu diizinkan atau diberikan pemanfaatan PPh Pasal 21 untuk para karyawannya," jelas Suryo.

Sedangkan untuk fasilitas PPh Pasal 22 impor, dari 3.527 WP yang mengajukan permohonan, hanya 2.905 WP memenuhi kriteria. Sedangkan 652 pemohon ditolak karena kriteria yang tidak sesuai.

"Untuk PPh Pasal 23, juga ada pembebasan di segmen yang sudah saya sampaikan, termasuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pasal 28 tadi ada 53 pengusaha yang menyampaikan, 53-nya disetujui, tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Sementara untuk fasilitas PPh Pasal 25, ada 4.346 pengusaha yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun hanya 2.816 yang diterima permohonanya, dan 1.530 lainnya ditolak.

"Alasannya sama yaitu tidak sesuai KLU dan SPT 2018, yang KLU-nya itu adalah kurang sesuai," tandas Suryo.

222

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR