Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang petinggi 3 perusahaan manajemen investasi untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan 3 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (21/4).
Ketiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi tersebut yakni Presiden Direktur PT Pan Arcadia Kapital, Irawan Gunari; Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen, Ferro Budhimeilano; dan Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Wijaya Mulia.
"Mereka diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan TPPU atas nama tersangka HH [Heru Hidayat," katanya.
Perkara dugaan tindak pencucian yang yang membelit tersangka Heru Hidayat ini merupakan pengembangan dari dugaan tinndak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang menjadi perkara awal atau pokok (pridicate crime)-nya.
Selain itu, pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut kembali dilakukan karena tim penyidik memandang sangat perlu untuk menggali fakta hukum dari keterangan dari mereka guna melihat keterkaitan antara alat bukti lainnya dengan transaksi keuangan dan aliran dana di perusahaan managemen investasi yang bersangkutan yang diduga dilakukan oleh tersangka Heru Hidaya.
"Pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," katanya.
Menurut Hari, pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).
Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan ?Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.
Penahanan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.
Mereka ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah itu, Kejagung menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.