Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah membahas rencana larangan mudik untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Hingga saat ini pesan dari pemerintah adalah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan tidak piknik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, dengan memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19, bisa saja pemerintah melarang mudik sama sekali. Selain itu, Kemenhub juga telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi jika nanti ada putusan dilarang mudik.
“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/4).
Saat ini sejumlah wilayah telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti wilayah Jabodetabek.
Budi menjelaskan, skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, dan bukan penutupan jalan.
"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," tuturnya.
Selain itu, menurutnya untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," tegasnya.
Dia menilai sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan, bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik.
Budi menyatakan bahwa nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point. Hal ini untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan, ujar Budi.