Home Kebencanaan Larangan Mudik Ringankan Beban Daereh Atasi Corona

Larangan Mudik Ringankan Beban Daereh Atasi Corona

Tegal, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi melarang mudik Lebaran 2020. Keputusan itu disambut baik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah karena dinilai akan meringankan beban pemerintah daerah (pemda) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya kira lebih baik telat daripada tidak sama sekali. Saya berterima kasih kepada Pak Jokowi yang melarang mudik," kata Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi di sela membagikan paket sembako untuk PKL dan penjaga makam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Tegal Barat, Selasa (21/4).

Menurut Jumadi, larangan mudik merupakan keputusan yang sudah ditunggu-tunggu pemerintah daerah. Dengan adanya larangan itu, beban pemerintah daerah dalam mengantisipasi mudiknya warga dari daerah-daerah zona merah Covid-19 berkurang.

"Ini akan meringankan beban kita yang di daerah, menjaga orang carrier membawa virus corona dari red zone. Ada berapa puluh warga Kota Tegal yang usaha warteg di Jakarta. Kalau mereka tidak mudik, beban kami semakin ringan," ucapnya.

Jumadi mengatakan, jika mudik tak dilarang, dikhawatirkan fasilitas kesehatan, ruang isolasi dan tenaga medis yang ada di Kota Tegal tidak mampu menangani jika terjadi lonjakan jumlah pasien Covid-19.

Dia menyebut pemkot saat ini sudah cukup kerepotan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi jika nanti terjadi gelombang pemudik pulang ke Kota Tegal.

"Jadi saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada presiden yang melarang mudik. Saya imbau masyarakat mematuhi aturan ini. Tidak ada kompromi, ikuti anjuran presiden untuk tidak mudik," ucapnya.

Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik pada saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah Covid-19.

Dengan adanya keputusan itu, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

107