Semarang, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah agar umat muslim selama bulan Ramadan 1441 Hijrah/2020 untuk melaksanakan salat tarawaih dan ibadah lainnya di rumah.
Tausiyah MUI Jawa Tengah (Jateng) dengan nomor 03/DP-P.VIII/T/IV/2020, sebagai panduan ibadah bulan Ramadhan 1441 Hijarah dalam situasi darurat Virus Corona atau Covid -19.
Ketua MUI Jateng, Dr. K.H. Achmad Darodji, mengatakan dalam masa darurat Virus Corona ini hendaknya salat tarawih, salat rawatib lima waktu, salat Jumat pada Ramadaan 1441 Hijrah, dan ibadah lainnya dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga inti masing-masing.
“Tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat umum yang lain. Kami mengajak umat Islam di Jateng berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya di Semarang, Selasa (21/4).
Menurut Darodji, tausiyah diputuskan setelah melakukan rapat bersama dengan Komisi Fatwa MUI Jateng di kantor MUI Jateng komplek Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang.
Rapat diikuti antara lain, Sekretaris MUI Jateng K.H. Muhyiddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng K.H. Achmad Hadlor Hasan dan Sekretaris Dr. K.H. Fadlolan Musyaffa’.
Lebih lanjut Darodji, menyatakan, tausiyah MUI Jateng berisi lima poin, antara lain menguatkan tausiyah MUI pusat Nomor : Kep.1065/DP-MUI/IV/2020 tentang Menyambut Ramadan 1441H.
Di samping itu, tiga masjid besar di Kota Semarang, yakni Masjid Agung Semarang Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid agung kabupaten/kota se-Jateng dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid -19 sesuai petunjuk pemerintah dan fatwa MUI.
Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama, khususnya antartetangga di suatu kawasan.
“Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam, para pengelola masjid dan musala. Kami berharap Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota mensosialisasikan tausiyah ini,” ujar Darodji.