Home Gaya Hidup MUI Sibolga Imbau Tak Lakukan Balimau-limau Jelang Ramadan

MUI Sibolga Imbau Tak Lakukan Balimau-limau Jelang Ramadan

Sibolga, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menerbitkan tiga imbauan bagi umat muslim menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1441H.
 
Ketiga point tersebut adalah,  umat Muslim Sibolga untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Baik itu mudik dari Kota Sibolga keluar daerah ataupun sebaliknya dari luar daerah ke Kota Sibolga. Kemudian yang kedua, MUI meminta masyarakat tidak melakukan ziarah kubur. Cukup berdoa di rumah masing-masing. Dan yang ketiga, tidak melakukan tradisi keagamaan satu hari menjelang bulan suci Ramadan 1441H berupa mandi-mandi atau Balimau-limau.
 
Imbauhan itu diambil setelah melakukan public hearing yang dilaksanakan di kantor DPRD setempat Senin (20/4). 
 
"Karena suasananya sedang emergency atau darurat, maka diharapkan kepada masyarakat sesuai imbauan pemerintah, itu tidak dilakukan dulu sampai situasi kembali membaik," harap Ketua MUI Sibolga, Aswad Panjaitan, kepada Gatra.com. 
 
Diakui, ziarah kubur dan balimau-limau tidak memiliki sanksi hukum agama bilamana masih ada umat yang tetap melaksanakannya. Cuma diharapkan peran penegak hukum seperti Polri dan TNI untuk mengamankannya agar tidak sampai terjadi penumpukan-penumpukan massa. 
 
"ziarah kubur sesuai keagamaan, itu merupakan tradisi dan tidak wajib. Apalagi ziarah kubur tidak mesti dilakukan menjelang Ramadan, sekalipun itu suatu kebaikan. Tapi karena kondisi saat ini sedang darurat, maka diharapkan itu tidak dilakukan dulu sampai situasi kembali membaik," imbuhnya. 
 
Selain mengeluarkan tiga poin imbauan itu, MUI Sibolga juga mengeluarkan surat edaran berisi 10 poin rekomendasi untuk masjid-masjid di Kota Sibolga, yang akan melaksanakan salat tarawih selama bulan puasa Ramadan dan salat berjamaah lainnya seperti salat Jumat atau salat Fardhu.
 
"Ke-10 poin rekomendasi itu telah kita sampaikan kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang ada di Kota Sibolga. Dengan tembusan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, Kapolres Sibolga dan Dandim 0211/TT," kata Aswad.
 
Aswad mengungkapkan, ke-10 poin itu  diantaranya adalah protokol kesehatan sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Diantaranya, setiap jamaah wajib memakai masker, cuci tangan sebelum masuk masjid, bawa sajadah masing-masing, dan tidak berlama-lama di dalam masjid. 
 
"Kemudian ibadah-ibadah lainnya cukup dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu intinya," bebernya. 
 
Aswad mengakui, kegiatan salat tarawih dan salat berjamaah lainnya seperti salat Jumat atau Fardhu, masih dibenarkan atau boleh dilakukan di masjid-masjid di Kota Sibolga. Dengan catatan selama Kota Sibolga masih dalam kondisi aman atau masih zona hijau seperti sekarang ini.
 
"Tapi kalau status Kota Sibolga nantinya sudah berubah, itu dihentikan, dan kembali salat di rumah masing-masing," ucapnya. 
 
Terkait sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan pelaksanaan ibadah itu di masjid-masjid di Kota Sibolga, Aswad mengatakan dari hasil pemantauan MUI termasuk dari hasil rapat evaluasi MUI bersama dengan seluruh BKM masjid di Kota Sibolga, bahwa seluruh masjid mengaku sudah mempersiapkan protokol itu. 
 
"Apakah sarana cuci tangan, masker, kemudian sajadahnya, mereka sudah mempersiapkan itu. Termasuk alat pengukur suhu badan untuk sementara akan dipinjamkan oleh Wali Kota Sibolga dari pihak Dinas Kesehatan Sibolga," tukasnya.
 
Adapun beberapa kegiatan yang tidak dilakukan atau ditiadakan menjelang dan selama bulan suci Ramadan adalah safari Ramadan, buka bersama, tadarus Al-Qur'an, dan peringatan hari besar Islam.
 
"Ini hasil kesepakatan bersama dengan gugus tugas," pungkasnya.
339