Home Ekonomi Dilarang Bawa Penumpang saat PSBB, Ojol 'Ngarep' Kompensasi

Dilarang Bawa Penumpang saat PSBB, Ojol 'Ngarep' Kompensasi

Tegal, Gatra.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Kota Tegal, Jawa Tengah dipastikan akan berdampak pada para pengemudi ojek online karena tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Dengan tidak diperbolehkan membawa penumpang, para Ojol meminta pemerintah memberikan kompensasi.

Salah satu pengemudi ojek online Vian (33) mengaku tak masalah jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menerapkan PSBB yang salah satu aturannya larangan bagi ojek online untuk mengangkut penumpang. Namun pemkot harus memberikan kompensasi selama PSBB diberlakukan.

"Kalau tidak boleh bawa penumpang tidak apa-apa, yang penting dapat kompensasi. Kita kan sehari-hari butuh makan," kata Vian, Selasa (21/4).

Menurut Vian, pengemudi ojek online tak mengharapkan kompensasi yang muluk-muluk. Kompensasi itu disesuaikan dengan penghasilan yang sehari-hari didapat.

"Kalau kasihan, kasih kompensasi karena kita bekerja untuk anak istri di rumah. Kompensasinya cukup Rp 50 ribu sehari. Kami juga berharap diringankan angsuran kredit motor," ujarnya.

Vian mengatakan, sejak Covid-19 merebak, pendapatan para ojek online sudah menurun. Pemberlakukan PSBB menurutnya akan membuat pendapatannya semakin berkurang.

"Biasanya pendapatan bisa Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Selama corona seperti ini paling dapat dua atau tiga penumpang. Itu pun dari pagi sampai sore. Kalau PSBB diberlakukan ya kita cuma bisa di pinggir jalan sambil nunggu ada yang kasih sembako," ungkapnya.

Pengemudi ojek online lainnya, Dirjo Mulya (32) meminta pemerintah memberikan solusi jika akan memberlakukan PSBB, terutama bagi pengemudi ojek online.

"Saya setuju saja PSBB kalau pemerintah kasih solusi karena kita saat PSBB kita tidak bisa nyari rejeki lagi," ucapnya.

Menurut Dirjo, sebelum PSBB diberlakukan, pengemudi ojek online sudah kesulitan mendapat order. Dia juga mengaku belum memikirkan alternatif pekerjaan lain agar bisa tetap dapat penghasilan selama pemberlakuan PSBB nanti.

"Kita kan bawanya orang. Kalau PSBB diberlakukan tanpa ada solusi ya paling nanti menganggur di rumah," ujarnya.

Pemkot Tegal akan diberlakukan mulai 23 April hingga 23 Mei 2020 setelah Kementerian Kesehatan menyetujui usulan pemberlakuan kebijakan itu. Salah satu aturan PSBB yang mulai disosialisasikan yakni larangan bagi pengemudi ojek online membawa penumpang. Mereka hanya boleh membawa barang.

159