Kupang, Gatra.Com - Pemerintahan Kota Kupang harus merealokasi APBD tahun anggaran 2020 karena pemerintah pusat telah menarik kembali Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp69 miliar. Pemotongan ini diketahui setelah ada informasi dari Kementrian Keuangan. “Kabar pemotongan DAU ini baru kami peroleh setelah diinformasikan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kamai diminta untuk meralokasi ulang APBD Kota KUpang tahun anggaran 2020 ini,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ely Wairata ( 20/4)
Dengan pemotongan ini jelas Ely Wairata Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus mengatur kembali pemanfaatan anggaran untuk program pembangunan di Kota Kupang agar sesuai dengan sisa DAU yang ada. “Memang pemotongan ini cukup menganggu. Namun harus diterima untuk kepentingan bangsa yang tengah dilanda wabah, pandemi Corona ini. Kami harus mengatur ulang kegiatan pembangunan mana yang harus dipangkas dari APBD yang sudah ditetapkan,” jelas Ely Wairata.
“Kesulitan yang kami hadapi selain pemotongan DAU, juga realisasin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang sampai dengan bulan April 2020 ini baru mencapai 20 persen dari target Rp200 miliar. Padahal tahun–tahun sebelumnya di bulan April seperti sekarang penerimaan PAD itu sudah mencapai 40 persen,” sebut Ely Wairata.
Karena itu ujarnya, nilai tren PAD ini sudah tidak berimbang lagi dengan target yang telah ditetapkan. “ Karena itu Pemkot Kupang khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terpaksa harus merasionalisasi kembali anggaran yang ada,” jelas Ely Wairata.
Salah satu cara ungkap Ely Wairata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang. Ini untuk melakukan penyisiran kembali, agenda-agenda pembangunan mana saja yang bisa dirasionalisasi atau dihentikan sementara anggarannya untuk menutup pemotongan DAU ini. “Perlu disisir kembali mana yang harus dirasionalisasi untuk penanganan dan mengantisipasi tidak tercapainya target PAD yang ditetapkan,” ungkap Ely Wairata.
Dia menyebutkan alokasi Dana Alokasi Umum ( DAU ) untuk kota Kupang sebelumnya Rp666,987 miliar lebih. “Dengan adanya pemotongan karena kebijakan pemerintah pusat, sekarang hanya tersisa Rp603 miliar. Jadi, dapat dihitung bahwa DAU Kota Kupang dipotong sekitar Rp63 miliar lebih,” sebut Ely Wairata.
Sementara untuk dana Kelurahan, lanjut Ely, tidak dipotong. Setiap Kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp450 juta. Dana P3K Kota Kupang sebesar Rp7 miliar, terpotong Rp 5 miliar dan tersisa hanya Rp2 miliar.
“Ini memang pekerjaan yang cukup sulit bagi Pemkot Kupang. Pasalnya selain pemotongan oleh pemerintah pusat senilai Rp 69 miliar lebih itu, sebelumnya Pemkot Kupang juga sudah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan mengalokasikan dana senilai Rp48,5 miliar.