Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumsel.
Menurut Deru, imbauan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi tentang peniadaan shalat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
“Saya imbau dan meminta masyarakat Sumsel untuk mentaati himbauan pemerintah. Mari sama-sama memutus mata rantai Covid-19 ini dengan jaga jarak. Jadi beribadahnya tidak tidak dilarang tapi di rumah masing-masing,” jelasnya.
Terkait panduan beribadah cegah Covid-19, Deru menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang. Diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19".
Dalam edaran tersebut terdapat 17 panduan pelaksanaan ibadah selama pandemic Covid-19. Diantaranya panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Virus Corona (Covid-19).