Indragiri Hulu Gatra.com - Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum berakhir, Riau sanksi administrasi berupa denda pajak ditiadakan.
Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Inhu, Arif Fadillah mengatakan konpensasi berupa penghapusan denda pajak selama pandemi merunut dari instruksi Mendagri No.1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19, diperkuat lagi dari Surat Edaran Gubernur Riau No.973/BPD/797 tanggal 1 April 2020 tentang Dukungan Insentif Pajak, yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Melihat kondisi pandemi ini belum berakhir, penghapusan denda pajak akan dihapuskan," kata Arif Fadillah kepada Gatra.com, Senin (20/4).
Melihat kondisi saat ini tentunya tak sedikit masyarakat bahkan pengusaha yang kesulitan untuk membayar pajaknya karena semua lapisan elemen masyarakat ikut merasakan dampak dari pandemi itu.
"Tapi ini hanya selama pandemi saja, jika nantinya sudah berangsur kembali maka aturan penghapusan denda pajak juga akan dihilangkan," tuturnya.
Untuk Kabupaten Inhu sendiri terdapat sebelas item yang akan dapat penghapusan denda pajak selama pandemi di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, parkir, PBB, dan BPHTB.