Home Hukum Simpan Sabu, Oknum ASN Pemkab Inhu Diciduk Polisi

Simpan Sabu, Oknum ASN Pemkab Inhu Diciduk Polisi

Indragiri Hulu Gatra.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan oleh pihak kepolian karena kedapatan menyimpak sabu-sabu. Polisi menduga, pelaku yang diketahui bernama Dani Rajasa Wardana (39) juga berperan sebagai kurir.
 
Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, oknum ASN itu diamankan di perumahan ASN di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Senin (20/4) sore.
 
"Sekitar pukul 15.00 Wib tadi kita amankan ASN itu," ujar Misran, kepada Gatra.com, Senin (20/4). 
 
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dengan berat sekitar 0,16 gram.
 
Selain menangkap oknum ASN tadi pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka lainnya.
 
Empat tersangka hasil pengembangan itu di antaranya, berinisial MA (41) warga jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, AWN (40) asal Sumatera Utara tinggal di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba persisnya di belakang SDN 013. Selanjutnya berinisial SOP (30) warga Jalan Raya Pematang Reba-Rengat Kelurahan Pematang Reba, dan AFR (44) warga Jalan AR Hakim Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
 
"Empat tersangka itu diamankan beberapa saat kemudian. Mereka kita amankan di sebuah rumah di Jalan Sultan kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat," ungkapnya.
 
Dari tangan empat tersangka itu petugas berhasil mendapat barang bukti 14 bungkus paket shabu seberat 2,27 gram.
187