Abu Dhabi, Gatra.com - Dewan Fatwa Emirates, Uni Emat Arab (UEA) mengatakan bahwa semua pasien penderita virus corona dan pekerja medis yang berada di garis depan, dibolehkan untuk tidak menjalankan puasa selama bulan suci Ramadhan, sebagaimana dikutip Emirates News Agency (WAM) pada hari Senin (20/4).
Selain itu, bagi mereka yang juga dinyatakan positif telah terinfeksi virus tidak diharuskan menjalankan puasa ataupun bisa juga menjalankan puasa dengan lebih dulu berkonsultasi dengan dokter yang merawatnya.
Masih kata dewan fatwa, pekerja medis yang berada di garis depan pandemi disarankan untuk tidak menjalan puasa selama shift berlangsung karena dikuatirkan kondisi tubuhnya dapat melemahkan dari kekebalan terhadap pasien yang dirawatnya.
Di bulan suci ramadan memang ada beberapa orang yang mendapatkan pengecualian tidak menjalankan puasa karena terhalang sesuatu hal misalnya bagi orang tua yang tidak sanggup menjalankan puasa, wanita hamil, wanita menyusui atau yang menstruasi, orang yang sakit, dan orang yang dalam perjalanan atau musafir.
Dewan juga mendesak umat Islam untuk tetap berdoa di rumah masing-masing dan menjalankan salat tarawih di malam bulan suci ramadhan, yang dilakukan di rumah.