Siak, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal mengatakan belum menerima surat resmi dari KPU pusat soal penundaan Pilkada 2020.
Karena itu, hingga saat ini KPU Siak masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak yang dilaksanakan 23 September 2020.
"Sampai sampai saat ini surat resmi penundaan Pilkada belum kita terima. Jika sudah diterima, tentu kita sosialisasikan. Jadi, sampai kini kita tetap mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Siak dilaksankan pada 23 September 2020 mendatang," kata Rizal menjawab Gatra.com, Senin (20/4).
Rizal menjelaskan, pada dasarnya penundaan itu harus ada UU atau Perpu.Tak bisa Permendagri.
"Yang ditunda itu hanya tahapan Pilkada. Ada empat tahapan yang kita di tunda gegara wabah Covid-19, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi berkas bakal calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata dia.
Karena itu pula Ahmad Rizal belum bisa berbicara banyak soal rencana pengalihan anggaran KPU Siak sebesar Rp26,4 miliar untuk pencetakan wabah Corona.
"Belum bisa kita simpulkan apakah anggaran KPU yang dihibahkan Pemkab Siak untuk Pilkada akan dialihkan untuk penanganan Corona," kata dia.
Sebab Rizal menambahkan, sebelum ada petunjuk dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU RI, pihaknya tidak akan berani mengalihkan duit itu untuk menangani penyebaran virus mematikan tersebut.
"Kita tak berani kalau tak ada surat dari salah satu ketiga lembaga tadi," kata dia.