Jambi, Gatra.com - Wali Kota Jambi Sy Fasha menyampaikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan bila sudah masuk zona merah Covid-19. Ia juga menegaskan, penerapan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
"Jadi soal PSBB itu bukan kita yang menentukan, tetapi dari Kementerian Kesehatan, PSBB tersebut akan diterapkan jika sudah menjadi zona merah," kata Sy Fasha kepada Gatra.com, Senin (20/4).
Wali Kota menjelaskan, Pemkot Jambi akan melakukan koordinasi terkait penerapan PSBB tersebut karena ada tahapan suatu daerah dapat menerapkan PSBB. Selain itu, juga ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan.
"Jadi Kota Jambi belum masuk zona merah, di Kota Jambi baru terdapat dua pasien positif Covid-19," ujarnya.
Dilanjutkannya, meski belum akan mengajukan PSBB, saat ini Kota Jambi telah menerapkan semi PSBB sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana dirinya telah mengeluarkan sejumlah instruksi. Di antaranya, terkait penerapan jam malam.
"Saya sudah menginstruksikan warga untuk tidak melakukan aktifitas di luar ruangan pada malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Namun, masih banyak pedagang kaki lima dan pedagang makanan yang berjualan hingga melebihi pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Fasha menambahkan setelah dilaksanakan selama dua pekan lebih, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait penerapan jam malam ini, dan jam malam tetap diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Selain menerapkan jam malam, kebijakan lainnya yaitu merumahkan pelajar dari tingkat PAUD sampai SMP. Selama di rumah, pelajar tetap mendapatkan pengajaran dari gurunya dengan sistem dalam jaringan (daring).
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi aktifitas masyarakat di luar ruangan, dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.