Home Ekonomi Perbankan Milik Daerah Relaksasi Kredit Nasabah Korban Wabah

Perbankan Milik Daerah Relaksasi Kredit Nasabah Korban Wabah

Karanganyar, Gatra.com - Perusahaan perbankan milik Pemkab Karanganyar melayani pengajuan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak wabah covid-19. Relaksasi itu dapat berupa pengurangan bunga pinjaman dan penangguhan pembayaran angsuran.

Dirut PD BPR Bank Daerah Karanganyar, Haryono mengatakan pihaknya melayani relaksasi kredit sejak Maret lalu. Berdasarkan penyisiran potensi angsuran seret, nilai pinjamannya mencapai Rp 30 miliar lebih. Angka pinjaman tersebut dari nasabah terdampak ekonomi akibat covid-19. Haryono menyebut nasabah tersebut dari berbagai kalangan. Namun kebanyakan pelaku UKM pariwisata.

"Kita membuka kesempatan nasabah berdiskusi dengan manajemen terkait kendala seperti apa yang membuatnya kesulitan mengangsur. Kalau ternyata masih mampu membayar, silakan ditunaikan kewajibannya. Namun apabila tidak mampu akibat usahanya seret selama wabah corona, dapat dibahas skema seperti bagaimana agar sama-sama bisa jalan," kata Haryono kepada wartawan di Karanganyar, Senin (20/4).  

Relaksasi kredit diharapkan memberi waktu bagi nasabah untuk menata keuangannya. Saat kemampuan bayarnya pulih, tentunya angsuran kembali berjalan seperti semula.

Ia mencatat sekitar 200 nasabah mengajukan relaksasi. Tak ada syarat khusus pengajuan ini. Hanya saja, nasabah diminta berkonsultasi langsung ke kantor Bank Daerah Karanganyar atau melalui saluran yang memungkinkan.

"Tidak boleh kalau ngemplang. Kami menyadari dampaknya berat bagi nasabah. Namun jika masih sanggup, boleh ditangguhkan angsurannya. Istilahnya memperpanjang penjadwalan bayar. Penangguhan bisa tiga bulan, enam bulan atau setahun. Bahkan, kami mendiskon bunga pinjaman. Turun 1 persen," katanya.

Ia menyanggah dilakukan pemutihan pinjaman. Ditegaskannya, pinjaman pokok merupakan aset perbankan yang dijadikan merupakan modal berkembang perbankan.

"Relaksasi ini tidak mempengaruhi setoran ke kas daerah. Tahun lalu bisa menyetor Rp 3,7 miliar dari target Rp 3,5 miliar. Tahun ini minimal sama," katanya.

Ia juga memastikan relaksasi tidak menyumbang angka kredit macet. Menurutnya, OJK telah mengatur hal itu supaya tidak membebani perbankan.

Sementara itu Dirut PD BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi mengatakan potensi angsuran macet nasabah terdampak covid-19 mencapai 30 persen dari total pinjaman. Nilainya sekitar Rp 35 miliar. Saat ini, belasan nasabah sedang mengajukan relaksasi kredit.

"Justru pengajuan relaksasi sebenarnya makin merugikan nasabah. Makin lama jangka waktu untuk membayar. Misalnya angsuran 12 bulan menjadi 18 bulan," katanya.

Pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

238