Home Hukum Total Narapidana dan Anak Dibebaskan 38.822 Orang

Total Narapidana dan Anak Dibebaskan 38.822 Orang

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) hingga pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Senin (20/4), telah membebaskan sebanyak 38.822? orang narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakat (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Kabag Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Senin (20/4), menyampaikan puluhan ribu warga binaan tersebut mendapatkan asimilasi dan integrasi.

"Data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020, pukul 07.00 WIB. Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan," katanya.

Adapun rincian data dari total 38.822 orang narapidana dan anak tersebut lanjut Rika, yakni mendapat asimilasi sejumlah 36.641 orang terdiri dari 35.738 orang narapidana dan 903 anak.

"Integrasi dengan jumlah data 2.181, terdiri dari narapidana sebanyak 2.145 dan anak sejumlah 36," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, telah menanadatangi Keputusan Menteri tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.

Yasonna mengatakan, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tersebut Kemenkum HAM merelaksasi pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersuarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

184