Atambua, Gatra.com - Otoritas Negara Timor Leste, Minggu 19 April 2020 mendeportasi enam nelayan asal Kabupaten Belu NTT. Mereka dituding masuk perairan Timor Leste secara ilegal, tanpa dokumen.
“Semula kami minta agar dideprtasi melalui laut agar para nelayan itu membawa pulang perahu. Namun permintaan kami ini ditolak. Mereka dideportasi melalui darat, pintu tapal batas antara negara Batugede – Motaain,” kata kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdulah Halim kepada Gatra.com, Senin ( 20/4).
Pemerintah kepada otoritas Timor Leste agar melakukan deportase enam Warga Negara Indonesia (WNI) melalui laut jelas Kiemas Abdul Halim, karena mereka masuk ke wilayah perairan Timor Leste itu tidak disengaja.
“Kami minta agar dideportasi melalui laut agar membawa pulang perahu mereka. Karena mereka masuk ke perairan Timor Leste itu tanpa disengaja. Hanya karena terbawa arus gelombang karena cuaca yang tidak memadai ,” ujarnya.
Dia menyebutkan keenam nelayan Kabupaten Belu Indonesia itu Minggu 19 April 2020 memancing ikan diperairan Indonesia.
“Namun kemudian terbawa rus masuk ke Timor Leste. Mereka kemudian ditangkap dan diinterogasi. Mau dibawa ke Dili untuk proses hokum, tetapi setelah melalui lobi dengan imigrasi Timor Leste akhirnya mereka dideportasi. Hanya perahunya yang disita otoritas Timor Leste ,” katanya.
Keenam WNI itu beralamat di Atapupu, Kabupaten Belu, NTT ini yakni, Marianus Maubuti, Adolfos Rao, Deiniosios Asa Bili, Yeremias Burubara, Siprianus Laku Mau dan Raimundus Mali.
Para nelayan tidak melakukan pelanggaran tetapi keberadaan mereka di perairan Timor Leste akibat perahu yang mereka gunakan saat itu terbawa arus laut sampai ke wilayah perairan Timor Leste.
Keenam WNI tersebut jelas Kiemas Abdul Halim, sudah diterima petugas di PLBN Motaain Indonesia. “ Mereka sudah kami terima dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Sedangkan perahu milik nelayan yang merupakan perahu bantuan pemerintah masih tertahan di disita otoritas Timor Leste ,” katanya.