Jambi, Gatra.com - Badan Musyawarah Perbankan (BMP) menolak permohonan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) atas penangguhan pembayaran cicilan kredit Bank bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. Bank-bank tersebut, BRI, Bank Jambi, BNI, Bank Kerinci dan Bank Mandiri.
Sehubungan dengan surat Bapak Walikota Sungai Penuh nomor 800/127/ BKPSDM-3 tanggal 8 April 2020 perihal permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS, kami dari pihak perbankan se-kota Sungai Penuh di dalam wadah BMPD telah melakukan koordinasi terkait surat Bapak di atas serta berkoodinasi dengan OJK Provinsi Jambi, tulis surat bernomor 001/04/BMPD-SPN/2020 tersebut.
Surat ini menjelaskan, menjadi landasan menanggapi dampak Covid-19 pada perekonomian masyarakat di sektor perbankan yakni POJK Nomor 11/03 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan dampak penyebaran Covid- 19 untuk debitur yang dapat dilakukan restrukturisasi Kredit adalah debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Debitur terkena dampak tersebut termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha terdampak virus tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, kutipnya lagi.
Lalu bagi karyawan perusahaan sehingga mereka di PHK atau dirumahkan dan memiliki pinjaman di bank, dapat dilakukan restrukturisasi kredit. Poin kedua, pernyataan dan penjelasan Jubir OJK, Sekar Putih Djarot untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak tersebut seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar harus memenuhi kewajibannya sesuai yang dijanjikan. Poin ketiga, ASN adalah debitur yang berpenghasilan tetap dan mengacu ke Peraturan OJK bahwa stimulus kebijakan tersebut dipriotitaskan untuk debitur berpenghasilan harian, sektor non formal dan UMKM.
Oleh karena peraturan OJK dalam rangka restrukturisasi dampak corona yang telah dikeluarkan tidak termasuk kredit untuk ASN/TNI/Polri sebagai penyelenggara pemerintah. Di mana pendapatan atau pembayaran gaji bersumber dari APBN dan APBD yang kemudian digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman. Kredit untuk ASN/TNI/Polri tidak termasuk sektor ekonomi terdampak sehingga tidak dapat dikategorikan pekerja yang terdampak corona. Maka permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi ASN Pemerintah Kota Sungai Penuh dari bulan Mei sampai dengan Juli 2020 belum dapat disetujui.
"Memang benar beberapa waktu lalu Walikota Sungai Penuh kirim surat ke bank-bank di Sungai Penuh untuk minta keringanan hutang PNS," kata Humas OJK Perwakilan Jambi, Agus, Minggu malam (19/4).
Sementara itu, permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit Bank bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilakukan Pemprov Jambi. Permohonan ke Sembilan Bank yaitu Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Mandiri, BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah dan BTN. Surat telah dikirim pada 17 April lalu. Bunyinya, berdasarkan Keppres 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Gubernur Jambi 301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang penetapan status tanggap darurat di Jambi, berdampak langsung pada perekonomian.
Guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi bebab selama wabah corona, Pemprov Jambi mengajukan permohonan pemotongan pinjaman dan bunga bagi ASN di lingkup Pemprov Jambi selama 3 bulan dari Mei sampai Juli 2020, tulis surat Gubernur Jambi, Fachroi Umar. "Ini hanya usulan saja, nanti akan diputuskan oleh persatuan Perbankan Provinsi Jambi," ujar Jubir Pemprov Jambi, Johansyah.