Siak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, sudah mulai tegas menerapkan aturan jam malam bagi warga yang masih berkeliaran di luar rumah.
Petugas tak segan menangkap warga dan membawanya ke Mapolsek untuk didata. Mereka yang dibawa, yang masih didapati berkumpul di atas jam 21.00 WIB.
Dalam penerapan physical distancing itu, terbukti pada Sabtu (18/4), sebanyak 77 warga daerah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sudah diamankan gegara masih keluyuran dan berkumpul saat jam itu.
"Mereka kita amankan lantaran tidak mengindahkan imbauan pemerintah agar menjaga jarak atau social distancing demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19)," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada Gatra.com, Minggu (19/4).
Doddy mengatakan, rata-rata yang diamankan Sabtu malam kemarin di Kecamatan Kandis adalah remaja, 74 antaranya pria dan sisanya wanita. Mereka diamankan lantaran ngumpul dengan jumlah massa yang lumayan banyak.
"Selain Polisi, Satpol PP dan TNI juga dilibatkan dalam razia ini. Kita berharap masyarakat bisa mengindahkan semua imbauan pemerintah agar wabah virus itu bisa cepat teratasi," kata Doddy.
Terpisah, Bupati Siak Alfedri pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Polres Siak tadi. Ia juga meminta agar masyarkat mematuhi seluruh himbauan seluruh pemerintah.
"Kegiatan yang dilakukan itu bukan hanya memutus mata rantai penyebaran virus tadi, tapi karena kami sayang kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak," kata dia.
Razia itu dilakukan bertujuan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar membatasi aktivitasnya di luar rumah mulai dari pukul 21.00 WIB.
"Masyarakat yang menjadi garda terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Maka itu kita berharap agar mengindahkan semua imbauan pemerintah," ujarnya.