Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil pada gelaran rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP secara daring, pada Selasa (14/4).
Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020, maka, dalam perhitungan KPU, pelaksanaan tahapan Pilkada yang tertunda harus dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Jika pemungutan mundur tiga bulan, maka tahapan mundur tiga bulan juga," kata Arief pada konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (19/4).
Kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja di DPR, menurut Arief, tidak lepas dari aturan tanggap darurat yang diberlakukan BNPB hingga 29 Mei mendatang. Dengan kata lain, pemerintah pusat berasumsi bahwa pandemi akan berakhir pada bulan Mei.
Sebelumnya, KPU telah menyiapkan tiga skenario penundaan Pilkada. Pertama, ditunda tiga bulan sehingga hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020. Kedua, ditunda enam bulan dengan hari pemungutan suara 17 Maret 2021. Ketiga, ditunda dua belas bulan, hari pemungutan suara 29 September 2021.
"Tak ada satu pihak pun yang bisa memastikan bahwa pandemi berakhir pada bulan Mei," kata Arief.
Meski demikian, jika memang nantinya pemerintah tetap memutuskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan bulan Desember, Arief meminta agar presiden segera menerbitkan Perppu sebagai dasar hukum penyusunan PKPU.
Di sisi lain, ia juga mendorong agar pemerintah mampu memenuhi kebutuhan logistik, ketersediaan perlengkapan, dan transportasi untuk distribusi. "Kalau tidak terpenuhi, maka KPU akan mengalami kesulitan," tambah Arief.
Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa akan sulit jika pemungutan suara Pilkada dijalankan pada Desember 2020 mengingat belum ada kepastian bahwa kapan pandemi Covid-19 berakhir.
"Kepastian hukum, aturan yang jelas, anggaran jelas. Harus jelas dan terprediksi," ucapnya.
Berkaca dari kesepakatan di DPR tersebut, kata Ferry, maka KPU sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu harus segera menerbitkan aturan-aturan yang rampung pada bulan Mei. "Jika KPU sudah menyelesaikan aturan, tapi Covid-19 belum rampung, apakah tetap dipaksakan di bulan Desember?" tambahnya.
Hal ini berkaitan langsung dengan kualitas Pilkada yang ingin diselenggarakan. Menurut Ferry, jangan sampai karena hanya mengejar target pelaksanaan Pilkada, tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan akibat wabah, justru menciptakan kualitas pemilu yang buruk dari berbagai aspek.
Senada dengan Ferry, dosen dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono meragukan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah bahkan tidak memiliki target untuk menyelesaikan kapan pandemi ini akan berakhir.
Pandemi Covid-19 harus menjadi prioritas pemerintah dalam mengambil kebijakan secara cepat dan tepat dengan perencanaan yang matang. "Tapi, seakan-akan kita tidak punya target," ucapnya.
Misalnya, Pandu mewanti-wanti agar pemerintah meninjau kembali fenomena mudik yang biasanya berlangsung menjelang lebaran. Sebab, mudik, beserta arus baliknya, bisa jadi menjadi penyebab utama pandemi Covid-19 jadi semakin melebar. "Kuncinya ada di pemerintah," pungkasnya.