Manggarai, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak secara ekonomi akibat dari kebijakan percepatan penanganan Covid-19.
Warga Manggarai yang terdampak akan dibantu melalui program jaring pengaman sosial (social safety) kepada 22.965 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 145 Desa /Kelurahan di 12 Kecamatan.
“Ini terkait dampak ekonomi masyarakat karena Corona-Covid -19. Kami siapkan bantuan melalui Jaring Pengaman Sosial (social safety) untuk 22.965 Kepala Keluarga yang tersebar di Manggarai,” kata Bupati Manggarai, Kamilus Deno Minggu (19/4).
Jaring Pengaman Sosial itu jelas Bupati Kamilus Deno, merupakan program pemerintah untuk menekan dampak ekonomi masyarakat karena Corona, Covid-19 ini .
“Kami telah telah mengeluarkan kebijakan membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi karena Corona ini. Mereka lagi susah. Karena itu perlu dibantu,” jelas Kamilus Deno.
Mantan Dosen Hukum Undana Kupang ini menyebutkan saat ini banyak yang tidak bekerja karena diberhentikan. Pendapatan ekonomi masyarakat berkurang dan ada juga warga yang datang dari luar daerah karena di-PHK dan lain sebagainya.
“Karena itu dalam situasi seperti ini Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Kemensos akan membantu masyarakat yang terkena dampak itu. Mereka akan dibantu melalui jaring pengaman sosial,” katanya.
Realisasi penerapan Jaring Pengaman Sosial itu akan dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (Sembako), serta bantuan lainnya kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
“Warga yang mendapat bantuan jaring pengaman social ini akan diberikan bantuan berupa sembilan bahan pokok. Mereka ada 22.965 KK dan data mereka sudah ada di Kemensos. Saat ini lagi divalidasi untuk segera dibantu,” ujar Kamilus Deno.
Dia menyebutkan total jumlah KK di Manggarai ada 97.881. Namun untuk bantuan jarring pengaman social ini hanya diberikan kepada 22.965 KK saja.
“Sisanya 74.916 KK tidak diberikan bantuan jaring pengaman sosial ini karena mereka telah mendapatkan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat,” kata Kamilus Deno.
Bupati Kamilus menambahkan, bahwa saat ini pemerintah Desa (Pemdes) sedang mendata masyarakat, baik yang sudah mendapatkan bantuan maupun yang belum mendapatkan bantuan.
“Pokoknya, apapun profesinya wajib didata. Lebih khusus warga yang berpenghasilan rendah dan warga yang berpenghasilan tak tetap. Contohnya, tukang ojek, petani, tukang bangunan, wartawan dan lain sebagainya,” sebut dia.