Padang, Gatra.com - Setelah disetujui Menteri Kesehatan RI, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar), diusulkan akan berlaku mulai tanggal 22 April 2020 pekan depan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Sumba, Irwan Prayitno usai memimpin Rapat Persiapan PSBB dengan OPD terkait di Padang, Sabtu (18/4). Ia menyebutkan, PSBB tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan ketika telah ditetapkan.
"Kita rencananya, Rabu 22 April 2020 kita mulai PSBB, dan akan berlangsung selama dua minggu," kata Irwan kepada awak media di Padang.
Dari keterangannya, sebelumnya dalam rapat tersebut pihaknya melakukan pemantapan konsep PSBB yang akan diterapkan. Terutama terkait persiapan, koordinasi, serta sosialisai kepada seluruh masyarakat di kabupaten dan kota di Sumbar.
Menurutnya, sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan telah dibahas, dengan melibatkan OPD, bupati, dan wali kota. Terkait persiapan sosialiasi, sejumlah titik daerah perbatasan akan dipasang baliho, agar masyarakat tahu kebijakan PSBB yang diterapkan.
Adapun daerah perbatasan yang sangat penting dilakukan sosialisasi, yakni diutamakan titik-titik rawan sebagai jalur masuk ke wilayah Sumbar. Mulai dari Limapuluh Kota, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Pasaman, Pasaman Barat.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan menyurati semua yang terkait dengan pelayanan, seperti hotel, restoran, mall, pusat perbelanjaan, angkutan umum, hingga perkantoran, dan lainnya tentang kebijakan PSBB. Dengan tujuan bisa memahami aturan yang ada.
"Sosialiasi PSBB melalui media sosial, dan media massa sudah mulai kita lakukan. Kita harap, semua masyarakat paham dengan kebijakan PSBB ini," ujar Irwan.
Terkait semua itu, dikatakannya akan difinalisasikan awal pekan depan. Selain itu, setelah diberlakukan PSBB dan dilalukan evaluasi, akan ditentukan perlu diperpanjang atau tidaknya. Hal ini tergantung kesepakatan Pemprov Sumbar bersama kabupaten dan kota.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Menkes RI, Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan PSBB yang diajukan Pemprov Sumbar. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar tertanggal 17 April 2020.