Home Ekonomi Refocusing Anggaran Pemkab Dairi untuk Covid-19 14,5 Miliar

Refocusing Anggaran Pemkab Dairi untuk Covid-19 14,5 Miliar

Dairi, Gatra.com - Refokusing anggaran Pemerintah Kabupaten Dairi untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp. 14.5 miliar. Dengan rincian refokusing kegiatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 12,9 miliar.  Sedangkan refokusing kegiatan pada UPT RSUD sebesar Rp.1.4 miliar. Selanjutnya, sebesar Rp. 99,2 juta refokusing kegiatan pada Dinas Sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Dairi, Rahmat Syah Munthe menyampaikan, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Dairi. Anggaran belanja untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Dairi bersumber dari penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 6 miliar.

"Adapun total refokusing kegiatan untuk Antisipasi dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 sebesar Rp.14.5 miliar. Sementara, untuk jumlah kegiatan realokasi anggaran sebesar Rp. 30 miliar. Ini dialokasikan untuk  penambahan  BTT (Belanja  Tidak  Terduga) dalam rangka pencegahan   dan penanganan Covid-19," terang Rahmat melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

Selanjutnya, ia menyebutkan jumlah pengalokasian anggaran untuk refokusing dan realokasi penanganan Covid-19 ini akan mengalami perubahan. Hal ini setelah adanya pertemuan terakhir para kepala daerah se-Indonesia dengan Mendagri dan Menkeu, melalui video confrence Jumat (17/4). Jadi refokusing dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan bersama Mendagri dan Menkeu.

"Alokasi anggaran dari hasil refokusing kegiatan dan realokasi anggaran tersebut belum digunakan untuk penanganan Covid-19. Masih dalam   proses penyusunan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Dairi tahan anggaran 2020," tambah Rahmat.

Disampaikanya, refokusing anggaran dan realokasi anggaran APBD Pemkab Dairi 2020 untuk Penanganan Covid-19  dan penjabarannya telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara. Hal ini disampaikan melalui Surat Bupati Dairi Nomor: 910/1685 tanggal 9 April 2020.

"Kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui Surat Bupati Dairi Nomor: 903/1687 tanggal 9 April 2020. Untuk nantinya ditetapkan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020," pungkasnya.

383