Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadan 1441 Hijriyah di saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kominfo, Sabtu (19/4), menyampaikan, aturan itu sudah dikirim kepada Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” ujar Kamaruddin
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” katanya.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh 1 orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. Petugas juga diimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.
Pemerintah dalam hal ini Kemenag akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1441 H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepadaDitjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
menurut Kamaruddin, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” ujarnya.