Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai mensosialisasikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai 23 April hingga 23 Mei 2020. Kebijakan itu akan mengatur tempat ibadah, tempat usaha, hingga ojek online.
Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan, peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang pemberlakuan PSBB sudah segera diterbitkan. "Peraturan wali kota sudah jadi, tinggal ditandatangani pak wali kota," kata Jumadi usai rapat persiapan pemberlakuan PSBB di Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4).
Menurut Jumadi, selama lima hari menjelang diberlakukan, aturan dalam PSBB akan disosialisasikan ke masyarakat. Setelah disosialisasikan, masyarakat diharapkan mematahui kebijakan tersebut.
"Kalau melanggar yang tidak diperbolehkan, jelas ada sanksinya. Polisi yang akan mengambil tindakan setelah ada perwalinya. Tadi bu kapolres sudah menyampaikan, harus ada perwalinya. Perwali sudah jadi, tinggal ditandatangani pak wali kota," ujarnya.
Jumadi mengatakan, sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama PSBB di antaranya masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang. Kemudian, kegiatan ibadah tidak boleh dilakukan tempat ibadah. Masyarakat hanya boleh beribadah di rumah masing-masing.
"Semua tempat ibadah kita tutup, tidak ada lagi orang yang boleh beribadah di tempat ibadah, kecuali memang karena azan, silakan. Tetapi salat tetap di rumah masing-masing. Gereja dan vihara juga sama," kata dia.
Penutupan juga dilakukan terhadap tempat hiburan dan perkantoran. Perkantoran yang diperbolehkan tetap buka hanya sektor perbankan, energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
"Pasar masih buka, kegiatan logistik masih buka, kesehatan masih buka, perbankan masih buka. Tapi semua yang buka itu harus mengikuti protokol kesehatan seperti pemakaian masker, melakukan pengecekan suhu badan dan penyediaan tempat cuci tangan," ujar Jumadi.
Untuk pasar, supermarket, minimarket maupun toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, Jumadi mengatakan operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. "Pukul 20.00 harus sudah tutup," ujarnya.
Pengaturan juga dilakukan terhadap mobil pribadi dan angkutan umum, baik angkutan umum konvensional maupun angkutan umum online. Penumpang yang diangkut tidak boleh lebih dari tiga orang. "Ojek online tidak boleh mengangkut orang. Hanya boleh angkut barang," ucap Jumadi.
Jumadi melanjutkan, selama PSBB masyarakat tetap boleh beraktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak. "Peraturan selama PSBB berlaku sampai ke kampung-kampung," kata dia.