Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memperpanjang lagi libur sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga 30 Mei 2020. Perpanjangan ini sesuai instruksi Gubernur NTT No. 433/102/PK /2020 tertanggal 17 April 2020.
Pada awalnya, Pemprov NTT memberlakukan libur mulai 20 Maret hingga 5 April 2020. Namun karena perkembangan Corona atau Covid-19, maka Pemprov NTT mengambil kebijakan untuk memperpanjang lagi libur sekolah hingga 21 April 2020. Belum sampai 21 April 2020, diperpanjang lagi hingga 30 Mei 2020 mendatang.
“Karena situasi Covid-19 ini masih terus berkecamuk di NTT, akhirnya Pak Gubernur mengambil sikap memperpanjang lagi libur anak-anak sekolah, belajar dari dari rumah sampai 30 Mei 2020 mendatang,” kata kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Lola kepada Gatra.com, Sabtu (18/4).
Dia mengatakan, kebijakan memperpanjang libur bagi anak-anak sekolah ini sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 dengan menghindari pertemuan banyak orang, termasuk di sekolahan.
“Kebijakan memperpanjang libur anak sekolah ini sesuai protokol penanganan Covid -19. Dalam protokol itu jelas, tidak boleh terjadi kerumunan massa, berkumpul banyak orang dalam suatu lokasi,” jelas Benyamin Lola.
Untuk itu, Benyamin Lola mengharapkan agar para orang tua terus mengontrol anak-anaknya agar tetap belajar mandiri di rumah. Karena sesuai juknis, para guru akan tetap membimbing, mengajar anak-anak didiknya secara online.
“Perlu saya ingatkan bahwa walau namanya diliburkan, tetapi anak-anak itu diharuskan belajar mandiri di rumah masing -masing. Mengikuti proses belajar mengajar yang diberikan para guru secara online. Para guru akan memberikan tugas dan pekerjaan rumah seperti biasa,” ujar Benyamin Lola.
Di saat belajar mandiri sekarang ini, Benyamin Lola meminta para guru untuk tetap membimbing anak didik melalui daring grup sekolah.
“Staf teknis kami di Dinas Propvinsi maupun Kabupaten Kota terus memantau proses belajar mengajar secara online ini. Perkembangannya terus diikuti. Selain itu, kami juga minta para guru melaporkan hasil proses belajar mengajar online ini kepada Dinas P dan K Kabupaten /Kota untuk PAUD, TK, SD dan SMP. Sementara yang untuk SMA dan SMK dilaporkan ke Dinas PK Provinsi ,” ujar Benyamin Lola
Lebih lanjut, masa libur ini, akan dievaluasi ulang oleh Pemerintah dan akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing selama masa penanganan Covid-19.