Banyumas, Gatra.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru pada kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Insiden penolakan tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, tersangka baru tersebut berinisial A (26) warga Desa/Kecamatan Pekuncen. Tersangka A diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans.
"Ada penambahan satu tersangka lagi, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata dia kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Dia mengatakan, tersangka A sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun setelah diperiksa, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Tersangka baru ini dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan penetapan tersebut, hingga saat ini terdapat empat tersangka. "Untuk sementara tidak ditahan," ujar Berry.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka pada kasus penolakan jenazah pasien COVID-19. Tiga tersangka yaitu K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Tersangka K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Insiden penolakan jenazah pasien positif Corona di Banyumas terjadi usai proses pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3) malam.
Pembongkaran makam dipimpin oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, Rabu (1/4) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.