Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 23 April hingga 23 Mei. Sejumlah aturan akan diterapkan untuk mendukung agenda ini.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemberlakuan PSBB diatur oleh undang-undang. Sehingga setelah diberlakukan harus berjalan dengan baik.
"Setelah disetujui, pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dengan baik. Kalau tidak, itu bentuk pelanggaran. Masyarakat juga harus mematuhi," kata Dedy Yon Supriyono, Jumat (17/4).
Dedy Yon mengatakan, dengan pemberlakuan PSBB, maka 49 titik jalan yang sebelumnya ada yang dibuka akan kembali ditutup seluruhnya. Nantinya hanya ada satu akses keluar masuk Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi. Di jalan itu, akan disiagakan petugas untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pengendara yang akan masuk Kota Tegal.
"Perkantoran harus diliburkan, rumah makan sudah tidak boleh melayani makan di tempat dan tidak boleh ada orang berkumpul," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga mengatakan seluruh lampu penerangan di jalan protokol dan tempat-tempat publik akan dimatikan pada malam hari untuk mencegah banyak orang berkumpul.
"Semua masyarakat diharapkan ada di rumah untuk menjaga dirinya dan rumahnya agar tidak ada kejahatan karena kondisinya gelap gulita," ucapnya.
Disinggung terkait jaring pengaman sosial, Dedy Yon mengatakan akan disalurkan ke masyarakat sebelum PSBB diberlakukan. Namun dia tak merinci lebih lanjut terkait bentuk dan penerima bantuan yang akan diberikan untuk masyarakat yang terdampak itu.
"Jaring sosial harus sudah berjalan sebelum tanggal 23 April karena setelah tanggal 23 April masyarakat sudah tidak boleh ke mana-mana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah resmi menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Jawa Tengah. PSBB akan diberlakukan mulai 23 April hingga 23 Mei. Persetujuan itu keluar Jumat (17/4) melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).