Jambi,Gatra.com - Wali Kota Jambi, Sy Fasha mengatakan bahwa pasien 08 Provinsi Jambi yang dinyatakan positif dari hasil uji swab dari Kemenkes RI adalah warga Kota Jambi yang berdomisili di Kecamatan Paal Merah.
Wali Kota menyebut, warga kota Jambi yang positif per tanggal 17 April 2020 ini disebut pasien 02 Kota Jambi.
"Tanggal 17 hari ini bertambah satu lagi yang kami sebut dengan kasus 02 Kota Jambi atau 08 Provinsi Jambi, dirawat di salah satu rumah sakit umum pemerintah, di kota Jambi." kata Sy Fasha di posko gugus tugas penanganan Covid-19 kantor Damkar Kota Jambi, Jumat (17/4).
Dilanjutkan Fasha, pasien ini berjenis kelamin laki-laki usia 68 tahun, alamat wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa yang bersangkutan mempunyai riwayat perjalanan yang sama seperti pasien 01 kota Jambi. Yaitu tanggal 16 Maret berangkat ke Gowa, Sulawesi Selatan untuk ikut tabligh akbar. Kemudian tanggal 23 kembali di kota Jambi dan tanggal 29 Maret bersangkutan 02 kota Jambi dirawat di salah satu rumah sakit umum daerah Provinsi Jambi dengan status PDP." ungkapnya.
"Selanjutnya dilakukan hasil rapid test ternyata negatif saat itu. Kemudian tanggal 2 April pasien pulang dalam keadaan membaik sehingga menjadi ODP," sambungnya.
Fasha menambahkan tanggal 13 April 2020 pasien bersangkutan datang kembali ke Rumah Sakit Umum Pemerintah di kota Jambi ini untuk kontrol.
"Kemudian dilakukan rapid test dengan hasil yang positif kedua. Kemudian tanggal 14 April diambil swab untuk tes PCR. Selanjutnya hari ini tanggal 17 April hasil PCR diterima dan dinyatakan positif," ucapnya.