Home Kebencanaan PSBB Kota Tegal Diberlakukan 23 April hingga 23 Mei 2020

PSBB Kota Tegal Diberlakukan 23 April hingga 23 Mei 2020

Tegal, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah resmi menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Jawa Tengah. PSBB akan diberlakukan mulai 23 April hingga 23 Mei.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, Kota Tegal sudah diizinkan untuk dilakukan PSBB karena surat persetujuan dari Kemenkes sudah turun.

"Sudah ada surat dari Kemekes, turun hari ini, Kota Tegal diizinkan untuk dilakukan PSBB. Kita akan berlakukan PSBB 30 hari mulai 23 April sampai 23 Mei," kata Dedy Yon usai rapat persiapan pemberlakuan PSBB di Balai Kota Tegal, Jumat (17/4).

Dedy Yon mengatakan, pemberlakuan PSBB perlu dilakukan karena Kota Tegal sudah menjadi daerah zona merah setelah ada tiga kasus positif Covid-19. Langkah ini menurutnya untuk mencegah semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.

"Kenapa Kota Tegal PSBB walaupun yang positif hanya tiga, karena Kota Tegal central city. Warga luar daerah banyak yang datang ke Kota Tegal, seperti Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang sehingga Kota Tegal bisa menjadi tempat berkumpulnya carrier (pembawa virus corona)," ujarnya.

Persetujuan Kemenkes menyusul sudah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat yang keluar Jumat (17/4) itu disebutkan, pertimbangan disetujuinya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar yakni terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Tegal.

Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Tegal guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Usulan pemberlakuan PSBB sudah dua kali diajukan Pemkot Tegal ke Kemenkes sampai akhirnya disetujui. Pengajuan pertama pada 1 April lalu sudah ditolak Kemenkes melalui surat jawaban yang diterima pemkot pada 7 April karena syarat-sayaratnya dinilai belum lengkap. Pemkot kemudian mengajukan lagi pada 9 April.

173