Padang, Gatra.com - Penolakan jenazah pasien corona virus disease (Covid-19) marak terjadi di beberapa daerah Indonesia. Termasuk di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah setempat.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang menolak pemakaman jenazah Covud-19 tersebut. Setidaknya, hukuman penjara satu tahun.
"Hukumannya bisa penjara satu tahun, yang diatur dalam Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984," tegas Satake kepada Gatra.com di Padang, Jumat (17/4).
Berdasarkan hal itu, ia meminta dan berharap bisa mematuhi aturan tersebut, serta tidak lagi menolak jenazah pasien Covid-19. Dengan demikian, setiap warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 bisa dikategorikan tindakan melawan hukum.
Dalam artian, pelaku penolakan bisa dikenakan pasal tentang penanggulangan pandemi dan karantina sesuai Undang-undang. Maka itu, anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19 harus mengomunikasikan atau berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Kalau ada komunikasi, bisa kita kawal proses pemakamannya, sekaligus kita tindak warga yang melakukan penolakan," terangnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang, Barlius juga meminta agar masyarakat Kota Padang tudak lagi menolak pemakaman jenazah Covid-19. Apalagi, pemakaman sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.
Menurut Barlius, pemakaman jenazah pasein positif Covid-19 sudah ada standarnya. Mulai dari proses penyelenggaraan jenazah, seperti memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan dimasukkan salam peti, semuanya dilakukan di rumah sakit secara apik.
"Jangan ada lagi penolakan, itukan jenazah saudara kita juga. Semua prosesnya sudah sesuai SOP, agar virusnya tidak menyebar lagi ke masyarakat sekitar," ujarnya.