Bandung, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan metropolitan Bandung Raya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengatakan, berdasarkan kesepakatan dengan kepala daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, PSBB akan mulai diterapkan pada Rabu 22 April 2020.
"Kami sudah mendapatkan surat persetujuan pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para kepala daerah di Bandung Raya. Kami sepakat PSBB akan mulai pada hari Rabu, 22 April 2020," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers daring, Jumat (17/4).
Pria yang akrab disapa Kang Emil menyebut, jumlah masyarakat di Bandung Raya sekitar 10 juta jiwa. Ia mengimbau warga melakukan adaptasi dan persiapan menghadapi PSBB.
Yang terpenting, lanjutnya, masyarakat harus mentaati aturan-aturan PSBB. Karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi, salah satu surat tilang atau blangko teguran dari aparat keamanan.
"Pelaksanaan PSBB ini akan berlangsung 14 hari. Kita berdoaan setelah 14 hari ini PSBB tak perlu dilanjutkan. Tapi kalau kita tidak disiplin, PSBB akan diperpanjang tanpa harus ada lagi persetujuan dari menteri kesehatan," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil itu menjelaskan, persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Pelaksaan bantuan dari pemerintah akan diintensifkan dalam waktu dekat.
"Jangan khawatir, ada sembilan jenis bantuan dari pemerintah, mulai dari PKH, kartu sembako, kartu pra-kerja, dana desa, bantuan presiden, bantuan sosial dari kemensos, bantuan provinsi, bantuan kota kabupaten, terakhir gerakan nasi bungkus," katanya
Selama PSBB diterapkan, Pemprov Jabar bakal gencar melakukan pengetesan massal. Saat ini, rapid tes yang sudah dilakukan sebanyak 80 ribu rapid tes. Dari jumlah itu, ditemukan sebanyak 1.200 positif COVID-19, untuk dilanjutkan tes PCR atau swab.