Semarang, Gatra.com - Kota Tegal menjadi daerah yang pertema di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani Virus Corona atau Covid-19.
Hal ini setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/MENKES/258/2020 tanggal 17 April 2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan (Menkes) pertimbangan persetujuan PSBB di Kota Tegal antara lain terjadinya peningkatan dan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan cepat diiringi dengan kejadian transmisi lokal.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, menyatakan telah mendapatkan konformasi keluarnya SK Menteri Kesehatan tentang PSBB Kota Tegal.
“Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Menteri Kesehatan yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB,” katanya, Jumat (17/4).
Lebih lanjut, Ganjar, menyatakan telah berkomunikasi dengan wakil wali kota Tegal menanyakan tentang kesiapan menghadapi PSBB.
Orang nomor satu di Pemprov Jateng ini, meminta laporan persiapan-persiapannya seperti logistik, transportasi, sosial ekonomi, dan keamanan.
“Kalau itu sudah disampaikan kesiapan, maka mudah-mudahan semua bisa belajar dari penerapan PSBB di Kota Tegal,” ujarnya.
Menurut Ganjar, sebelumnya pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Menteri Kesehatan karena data yang disampaikan belum lengkap.
“Sekarang PSBB sudah disetujui. Saya minta rencana aksi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Tegal,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan PSBB, maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemberlakukan PSBB berlaku sejak ditetapkan pada 17 April 2020.