Tegal, Gatra.com - Usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah pengajuan pertama ditolak.
Persetujuan Kemenkes menyusul sudah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat yang keluar Jumat (17/4) itu disebutkan, pertimbangan disetujuinya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar yakni terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Tegal.
Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Tegal guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono membenarkan sudah keluarnya surat persetujuan pemberlakuan PSBB tersebut. "Iya benar," kata Dedy Yon, Kamis (17/4).
Menyusul sudah adanya ijin dari Kemenkes, Dedy Yon langsung mengumpulkan seluruh pejabat terkait dan menggelar rapat koordinasi persiapan pemberlakuan PSBB di Ruang Adipura kompleks Balai Kota Tegal Kamis sore. Saat membuka rakor itu, Dedy Yon menyebut pemberlakuan PSBB untuk melindungi warga Kota Tegal dari Covid-19.
"Alhamdulillah keinginan kita sudah direalisasikan, diberikan PSBB. Harapan kita dengan adanya PSBB ini, semata-semata untuk mengamankan warga Kota Tegal agar terhindar dari virus corona," katanya.
Langkah PSBB menurut Dedy Yon perlu diberlakukan karena penyebaran Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 5.000 lebih. "Di Kota Tegal sendiri sudah ada tiga warga yang positif Covid-19. Satu meninggal, satu sembuh, dan satu lagi masih dirawat," ujarnya.
Usulan pemberlakuan PSBB sudah dua kali diajukan Pemkot Tegal ke Kemenkes sampai akhirnya disetujui. Pengajuan pertama pada 1 April 2020 lalu sudah ditolak Kemenkes melalui surat jawaban yang diterima pemkot pada 7 April 2020 karena syarat-sayaratnya dinilai belum lengkap. Pemkot kemudian mengajukan lagi pada 9 April 2020.