Indragiri Hulu Gatra.com - Anggaran Rp90,2 miliar untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuai kontroversi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu menganggap anggaran itu cukup proporsional sedangkan DPRD menilai anggaran itu berlebihan dan tiadak relevan.
Wakil Bupati (Wabup) Inhu, Khairizal, kepada Gatra.com, Jumat (17/4) menyebutkan, penganggaran dana Rp90,2 miliar ini, sudah melalui pembahasan dari beberapa stakeholder. Penggunaannya diperuntukkan pada skenario terburuk untuk penanganan pandemi.
Dana itu juga untuk mensubsidi kebutuhan masyarakat yang rawan terdampak oleh pandemi corona. Selain itu, juga untuk insentif para petugas kesehatan yang dinilai bersentuhan langsung terhadap pasien.
"Untuk di Dinsos saja kita sudah mengantongi data sekitar 36 ribu kepala keluarga yang akan menerima bantuan," sebutnya.
Khairizal menjelaskan, dana tahap satu yang sebelumnya sudah dapat digunakan sebesar Rp5,2 miliar saja belum habis digunakan untuk saat ini.
"Mungkin dana tahap I itu, baru 20 persennya saja yang baru digunakan. Semua penggunaan anggaran ini sudah proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan,"paparnya.
Menyikapi anggaran pandemi corona sebesar Rp90,2 miliyar, anggota DPRD Indragiri Hulu, Suharto, menilai bahwa anggaran tersebut terlalu berlebihan dan tidak relevan dengan kondisi Kabupaten Inhu, yang terjadi.
"Melihat hasil laporan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhu, Orang Dalam Pemantauan (ODP) relatif mengalami penurunan tiap harinya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang yang terkonfirmasi positif corona di kabupaten itu dipastikan nihil. Artinya, Kabupaten Inhu saat ini masih relatif aman dari pandemi ini, jadi atas dasar apa anggaran sebesar itu?" sebut Suharto.
Dia mencotohkan, Kabupaten Pelalawan yang bertetangga langsung dengan Pekanbaru yang dikategori zona merah virus corona, bila mana kabupaten tersebut hanya mengalokasikan dana sebesar Rp63 miliar.
"Kabupaten Pelalawan saja hanya sebesar Rp63 miliar, padahal mereka sudah masuk red zone. Bukankah terlalu berlebihan jika Pemkab Inhu mengalokasikan sebesar Rp93 miliar?," tanyanya lagi.
Penganggaran dana penanggulangan corona Rp90,2 miliar ini juga mendapat reaksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu. Jaksa mengingatkan agar berhati-hati menggunakan dana tersebut.
"Merunut UU 31/1999 Jo UU 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi menyebut setiap orang yang secara sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan dengan pemberatan berupa ancaman pidana mati," ujar Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri (Kejari) Inhu, Bambang Dwi Saputra.
Dia mengimbau kepada Pemkab Inhu, agar berhati-hati dan mengikuti rambu-rambu dalam pengelolaan hingga penggunaan anggaran dalam penanganan virus corona atau Covid-19 saat ini.
Selain itu, Bambang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat supaya mengawasi setiap pengalokasian dan penyaluran anggaran untuk penanganan virus corona di Kabupaten Inhu.
"Jika memang ada ditemukan dugaan penyimpangan anggaran lapor ke penegak hukum, itu hak kita semua untuk mengawasinya," imbaunya.