Home Ekonomi Dikepung Corona, Pemkab Inhu Tak Bisa Jamin THR untuk Buruh

Dikepung Corona, Pemkab Inhu Tak Bisa Jamin THR untuk Buruh

Indragiri Hulu Gatra.com - Meski perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, namun hingga kini tidak ada aturan yang mengikat di masa pandemi Covid-19 saat ini. Akibatnya, para pekerja atau buruh di Indragiri Hulu (Inhu), Riau belum mendapatkan kepastian akan menerima THR atau tidak tahun ini.
 
Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tak bisa menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja atau buruh dalam situasi pandemi corona saat ini.
 
"Menyikapi kondisi saat ini kami tidak bisa mendesak pengusaha ataupun perusahaan dan Industri untuk membayarkan THR pada pekerjanya. Jika kami memaksa dalam kondisi saat ini malah kami khawatir akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya," ujar Kepala Disnaker Inhu, Endang Mulyawan saat jumpa pers di Kantor Kominfo Inhu, Jumat (17/4).
 
Meski begitu kata Endang, jika nanti ditemukan gejolak antara pengusaha dan pekerja akan masuk pada jalur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
 
"Sifatnya lebih mengarah pada mencari win-win solution terlebih dahulu dan mencari kesepakatan antar pekerja dan pengusaha," tuturnya.
 
Kendati demikian, kata dia, untuk memediasi antar pekerja dan pengusaha tadi akan membutuhkan waktu yang cukup lama pada mekanismenya, hingga jalan terakhirnya akan melakukan gugatan ke PHI.
 
"Dua kali melakukan bipartid lalu tipartid sembari memediasi, jika tak ditemukan jalan keluar maka masuk ke arah gugatan di Pengadilan PHI Pekanbaru," tuturnya
 
Meski begitu kata Endang pemerintah saat ini sudah membuka  Pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs www.prakerja.go.id yang diselenggarakan Disnaker Inhu. Pada program ini akan menyediakan bantuan biaya pelatihan serta insentif bagi para pencari kerja ataupun pelaku usaha mikro kecil yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi saat ini.
 
Untuk di Inhu sendiri, saat ini terdata sebanyak 10.592 orang yang telah melakukan pendaftaran program kartu prakerja saat ini.
 
"Di dalamnya terdapat serikat pekerja, pencari kerja serta korban PHK akibat pandemi ini," ungkapnya.
 
Jika sudah melakukan pendaftaran dan melewati tes wawancara berbasis daring para penerima kart prakerja tadi akan mendapatkan pajet manfaat total senilai Rp3.550.000  yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2.400.000 untuk 4 bulan dan insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp150.000.
318