Home Hukum 22 Napi Asimilasi Wajib Karantina, Warga Diminta Mengawasi

22 Napi Asimilasi Wajib Karantina, Warga Diminta Mengawasi

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 22 narapidana Lembaga Pemasyaarakatan Klas I Surakarta, Jawa Tengah yang dikembalikan ke masyarakat diminta melakukan karantina mandiri. Selain mengantisipasi tertular virus corona, juga mencegah mereka kembali kambuh melakukan tindak kejahatan.

Kepala Badan Kesbangpol Karanganyar, Agus Cipto Waluyo mengatakan hal itu kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Jumat (17/4). Ia menyebut puluhan napi itu mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka dibebaskan pada awal April lalu dari LP Klas I Surakarta. Dari 22 napi itu, dua di antaranya perempuan.

"Mereka masih usia produktif. Sangat mungkin kembali ke jalan yang benar. Masa hukuman mereka belum habis tapi mendapat asimilasi dan dikembalikan ke masyarakat. Tapi harus karantina mandiri selama 14 hari. Itu prosedurnya," katanya. 

Ia memiliki daftar nama dan alamat para napi itu. Mereka berdomisili di Jenawi, Jaten dan Tasikmadu. Pada Rabu (15/4) lalu, Pemkab Karanganyar memberi bantuan sembako untuk mendukung kebutuhan mereka di masa karantina.

Agus mengungkapkan, selain memberikan bantuan sembako, pemkab juga mengawasi gerak-geriknya usai dibebaskan.

"Langkah antisipasi serta pengawasan. Mengetahuikondisi para napi, memantau mereka apakah berada di rumah," terangnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas napi yang kini berbaur di lingkungannya. Dalam situasi Covid-19 yang mewabah, persoalan ekonomi bisa merangsang siapapun berbuat kejahatan. 

"Napi yang bebas itu sudah diawasi. Kami meminta babinkamtibmas aktif memeriksa keadaannya. Semoga KLB segera berlalu," katanya. 

153