Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) jamin keamanan produk pertanian impor asal Jepang untuk dikonsumsi.
Pasalnya, pada 11 Maret 2011 yang lalu pasca terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di Jepang, menyebabkan reaktor nuklir di Fukushima bocor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran negara-negara yang mengimpor pangan dari Jepang, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, Barantan menerapkan persyaratan sertifikat bebas radioaktif. Persyaratan ini berlaku untuk semua produk segar asal hewan (PSAH) dan juga produk segar asal tumbuhan (PSAT) yang berasal dari seluruh prefektur (provinsi) di Jepang.
"Sebanyak 47 prefektur kami awasi. Kami melalukan analisa risiko dan saat ini terpetakan tingkat kontaminasi radioaktif masing-masing tujuh prefektur memiliki risiko tinggi, delapan prefektur berpotensi dan 32 prefektur tidak berpotensi," kata Kepala Bidang Keamanan Hayati Nabati Barantan, Ihsan Nugroho di Jakarta, Jumat (17/4).
Berdasarkan data sertifikasi Barantan, PSAH asal Jepang yang masuk ke tanah air tahun 2019 berupa daging sapi beku sebanyak 7,1 ton dan daging sapi segar sebanyak 5,4 ton. Sedangkan untuk PSAT pada periode yang sama masing-masing adalah Teh 83,8 ton, Apel 57,5 ton, Kacang Kedelai 48,4 ton dan Kopi Biji 22,6 ton.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan, AM Adnan menyampaikan, tugas pengawasan dan keamanan pangan menjadi penting. Karena masyarakat membutuhkan jaminan atas keamanan pangan, termasuk pangan asal impor.
"Jadi, jika hasil uji yang dilakukan oleh petugas kami dilapangan menunjukkan cemaran radioaktif melebihi batas maksimum, sudah pasti akan di re-ekspor atau ditolak masuk ke wilayah NKRI," tegas Adnan.