Kupang, Gatra.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan tahapan pilkada. Diketahui, tahapan yang bergeser ini akibat adanya wabah penyakit virus Corona/Covid -19
“Kami menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang penundaan tahapan Pilkada. Di NTT ada sembilan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Prinsipnya kami siap menyesuaikan ketentuan baru penundaan tahapan Pilkada itu,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Jumat (17/4).
Dia mengatakan, pemerintah pasti mengeluarkan Perppu terkait penundaan Pilkada serentak itu. “Di media massa sudah beredar penundaan tahapan Pilkada itu. Termasuk hari pemungutan suara. Kami menunggu dokumen tertulis ," jelas Thomas Dohu.
Apabila penundaan juga sampai pada hari pemungutan suara, kata Thomas Dohu maka harus ada perubahan terhadap UU No 20/2016. Karena pada Pasal 201 telah menyebut hari pungutan suara pada bulan September 2020.
"Tentu harus ada perubahan UU No 20/2016. Karena pada Pasal 201 sudah jelas menetapkan waktu/hari pemungutan suara, yakni pada bulan September 2020. Ini yang perlu diubah,sehingga kami di daerah akan menyesuaikan lagi," katanya.
Kembali Thomas menegaskan pada prinsipnya sebagai penyelenggara, pihaknya siap menyesuaikan. KPU didaerah khususnya 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada di NTT tetap menunggu.
"Intinya kita siap sesuaikan dan menunggu pemberitahuan tertulis dari pusat. Kalau merujuk informasi dari medsos, kesepakatan lima komponen: Pemerintah (Mendagri), DPR RI (Komisi 2), KPU , Bawaslu dan DKPP , maka kami masih menunggu tindaklanjutnya," ujar Thomas Dohu.
Seperti diketahui dalam rapat virtual.anyara Komisi II DPR RI, KPU dan Mendagri, afa tiga opsi usulan dari KPU soal hari pemungutan suara, yakni opsi pertama waktunya mengalami penundaan dan dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020 (tunda sekitar 3 bulan).
Opsi kedua pemungutan suara pada Rabu 17 Maret 2021 (mengalami penundaan 6 bulan) dan opsi ketiga hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu 23 September 2021, mengalami penundaan 12 bulan.