Batanghari, Gatra.com - Inspektorat Batanghari, Provinsi Jambi belum menerima laporan belanja corona virus disease 2019 (COVID-19). Meski demikian, kontrol untuk mencegah penyelewengan dana COVID-19 sebesar Rp44.901.059.158,35 terus dilakukan. Inspektur Batanghari Mukhlis mengatakan instansi yang mengelola dana miliaran rupiah penanganan COVID-19 adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari.
"Inspektorat melakukan pengawasan berdampingan dengan Polres sesuai dengan instruksi Kapolri dan instruksi KPK. Ini harus kami awasi benar-benar karena ini bantuan bencana nasional bahkan bencana dunia," kata Mukhlis dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (16/4).
Ia berujar pengadaan barang bencana wabah COVID-19 harus dilakukan pemeriksaan Inspektorat Batanghari. Mulai dari harga barang dan fisik barang berupa alat-alat kesehatan. "Setelah itu barulah kontrak dengan pihak ketiga. Sumber dana diambil dari APBD tahun anggaran 2020 semua organisasi perangkat daerah (OPD). Inspektorat Batanghari dipotong sebesar Rp1 miliar," ucapnya.
Semua kegiatan bersumber dari keuangan negara harus diawasi secara benar. Ia berkata sebagian dari dana COVID-19 telah dibelanjakan. Tujuh jenis barang berupa Alat Pelindung Diri (APD) di RSUD HAMBA Muara Bulian telah diperiksa. "Tapi harga belum ada. Setelah yakin dengan harga barang dan fisik barang, barulah dilakukan kontrak dengan pihak ketiga. Petunjuk LKPP mengatakan harus begitu dan harus kita ikuti," katanya.
Mukhlis mengaku Inspektorat Batanghari belum mendapat laporan BPBD perihal jumlah dana dan laporan pendistribusian APD COVID-19. Sebab barang-barang alat kesehatan baru datang. Apalagi dana COVID-19 merupakan dana antisipasi. "Jika terjadi penyimpangan yang akan bertanggung jawab adalah Kepala BPBD. Sebab semua dana ada dengan BPBD. Rumah sakit tidak boleh belanja sendiri, Dinas Kesehatan tidak boleh belanja sendiri," ucapnya.
Pemkab Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah, kata Mukhlis, telah mengeluarkan lampiran laporan belanja tidak terduga dalam APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19.
Ada tiga prioritas belanja tidak terduga dalam laporan yang diteken Kepala Bakeuda Batanghari Muhammad Azan. Pertama penanganan kesehatan sebesar Rp11.185.352.100,00. Kedua, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp8.715.707.058,35. Ketiga, penyediaan social safety net/ Jaringan pengamanan sosial sebesar Rp25.000.000.000,00. "Inspektorat juga akan datang mengunjungi penerima bantuan. Apakah memang layak dapat bantuan dan apakah bantuan tersebut sampai ke tangan mereka. Termasuk nantinya program BBT (Bantuan Batanghari Tunai)," ujarnya.
Muhklis berujar penerima bantuan tidak boleh tumpang tindih. Dinas Sosial Kabupaten Batanghari telah diperintahkan Bupati untuk segera melakukan pendataan. "Kita berharap penyaluran bantuan tepat waktu dan sesuai sasaran. Kalau ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan kita tindak tegas. Apalagi kalau ditemukan penerima bantuan adalah orang kaya. Ancaman paling berat penyelewengan dana COVID-19 sesuai regulasi adalah hukuman mati," ucapnya.