Indragiri Hulu Gatra.com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menghimbau agar untuk selalu berhati-hati dan mengikuti rambu-rambu dalam pengelolaan hingga penggunaan anggaran dalam penanganan virus corona atau covid-19 saat ini.
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra mengatakan, dengan peraturan dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) maka setiap oknum yang akan bermain untuk menilap anggaran bencana non alam seperti corona saat ini maka ancamannya hukuman mati.
"Merunut UU 31/1999 Jo UU 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi menyebut setiap orang yang secara sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan dengan pemberatan berupa ancaman pidana mati," kata Bambang kepada Gatra.com, Kamis (16/4).
Bambang juga menghimbau agar seluruh lapisan elemen masyarakat untuk dapat selalu mengawasi setiap pengalokasian anggaran untuk penanganan virus corona di Kabupaten Inhu.
"Jika memang ada ditemukan dugaan penyimpangan anggaran lapor ke penegak hukum, itu hak kita semua untuk mengawasinya," ujar Bambang.
Masih kata dia, jika nantinya akan ditemukan indikasi penyimpanan pengelolaan anggaran corona maka akan praktis dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk di Kabupaten Inhu sendiri, Kepala Badan angggaran dan pengelolaan aset daerah (BPKAD), Ibrahim Alimin menyebutkan Pemkab Inhu akan mengalokasikan dana Rp90,2 miliar.
Ibrahim menyebutkan, Rp90,2 miliar tersebut merupakan dana tahap II yang akan digunakan untuk pencegahan hingga penanganan pandemi virus corona di kabupaten itu.
"Tahap I nya sudah bisa digunakan, yakni sebesar Rp 5,2 miliar yang di pos kan untuk Dinas Kesehatan (Diskes)," kata Ibrahim saat konfrensi pers di Kantor Kominfo Inhu, Sabtu (11/4)
Lalu kata dia, untuk dana tahap II sebesar Rp85 miliar masih dalam tahap reschedule, bahkan termasuk untuk menyiapkan PPK dalam pencegahan di kabupaten itu.