Padang, Gatra.com - Penolakan pemakaman jenazah Covid-19 masih saja terjadi di Indonesia, meski sosialisasi dan juga himbauan sudah tersebar luas.
Penolakan kali ini terjadi di Kota Padang. Jenazah korban Covid-19 yang ditolak pemakamannya adalah seorang laki-laki berusia 60 tahun, warga Kelurahan Teluk Kabung, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Ia meninggal setelah mendapatkan perawatan selama enam hari di RSUP M Djamil Padang. Korban meninggal pada Rabu (15/4).
Rencannya, jenazah yang bersangkutan akan dimakamkan di kawasan TPU Teluk Kabung pada Rabu (15/4) malam. Namun, saat mobil jenazah sampai di lokasi ditolak warga sekitar tanah milik Pemerintah Kota Padang tersebut.
Camat Bungus Teluk Kabung, M Latif berdalih, penolakan yang dilakukan warganya karena sosialisasi yang terlambat.
"Masyarakat memang kurang menerima jenazah pasien Covid-19 itu, karena kurangnya sosialisasi. Atas kejadian ini, setelah sosialisasi dengan unsur pemerintah, termasuk MUI, masyarakat tidak akan menolak lagi," terangnya.
Karena ada penolakan dari warga, jenazah akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat agar bisa segera dimakamkan.
Atas kejadian itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah turun tangan dengan mengantarkan jenazah ke kampung halamannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan duka mendalam selaku pemimpin Kota Padang.
Empati itu dibuktikan langsung oleh Mahyeldi, sekaligus sebagai pelajaran pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau jangan lagi melakukan penolakan jenazah Covid-19. Apalagi, jenazah tersebut merupakan warga atau sanak saudara sebangsa sendiri.
"Tentu ini pelajaran agar ikhtiar kita semakin keras. Sekaligus agar kita semakin disiplin menjaga kesehatan dan melindungi diri dari wabah virus corona ini," sebut Mahyeldi.