Tegal, Gatra.com - Usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tegah dikabarkan ditolak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemkot masih menunggu jawaban resmi dari Kemenkes.
"Sampai hari ini kita belum menerima jawaban resmi dari Kemenkes. Saya baru tahu dari media nasional PSBB kita ditolak, tapi kita belum dapat suratnya," kata Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi, Kamis (26/4) malam.
Jumadi mengatakan, pemkot akan menunggu jawaban resmi dari Kemenkes. Jika memang ditolak, pemkot akan lebih dulu mempelajari penolakan tersebut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Nanti kalau sudah resmi ada jawaban dari Kemenkes kalau ditolak kita akan sampaikan. Kesimpulannya apa dan langkah-langkahnya seperti apa," ujarnya.
Menurut Jumadi, usulan pemberlakuan PSBB diajukan karena pemkot ingin melindungi warga Kota Tegal dari ancaman Covid-19. Pertimbangan pengajuan itu antara lain karena jumlah kasus positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien meninggal Covid-19 meningkat.
"Ini bukan karena apa-apa, tapi bagaimana caranya menjaga masyarakat Kota Tegal agar lebih aman. Seperti kita lakukan isolasi wilayah terbatas, pemeriksaan ketat orang masuk ke Tegal dan sebagainya. Keinginan kita agar lebih ketat lagi. Tapi kita akan kita ikuti apapun keputusan pemerintah," ucapnya.
Usulan PSBB ke Kemenkes merupakan yang kedua kali diajukan Pemkot Tegal. Pengajuan pertama pada 1 April lalu sudah ditolak Kemenkes melalui surat yang diterima pemkot pada 7 April karena syarat-sayaratnya dinilai belum lengkap. Pemkot kemudian mengajukan lagi pada 9 April.
"Alasan penolakan yang pertama kurang syarat-syaratnya. Itu memang karena kita ajukan tanggal 1 April, sementara Permenkesnya keluar tanggal 3 April. Jadi kita belum bisa mengikuti beberapa syarat, ada transmisi lokal dan segala macam. Nah itu sudah kita penuhi saat mengajukan lagi tanggal 9 April," ujar Jumadi.