Asahan, Gatra.com - Rapat dengar pendapat DPRD dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (16/4) batal terlaksana. Hal itu dikarena, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surya yang juga Bupati Asahan, tidak hadir.
Dalam rapat dengar pendapat itu rencananya, DPRD akan meminta penjelasan Bupati Asahan, Surya soal penggunaan dana dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, Bupati Asahan tidak bisa hadir karena terhalang kegiatan lain.
"Saya minta maaf kepada para anggota dewan, dan rekan-rekan jurnalis karena jadwal RDP ini terpaksa kita mundurkan,"ujarnya di gedung DPRD Asahan, Kamis (16/4).
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Asahan ini menjelaskan, ketidak hadiran sang bupati dikarenakan, sedang ada kegiatan pemantauan persediaan bahan pangan dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri ke Bulog dan kilang-kilang padi. Bupati kata dia, juga dijadwalkan menerima sejumlah audiensi dari berbagai pihak.
Dia menyebutkan, undangan DPRD Asahan kepada Bupati Asahan baru diterima Rabu sore. Sementara Bupati sudah memiliki jadwal kegiatan lain yang harus dilaksanakan sehingga Bupati tidak bisa hadir.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, mengaku, DPRD menyetujui dibatalkan rapat dengar pendapat dan diundurkan pekan depan.