Jakarta, Gatra.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap akan melakukan aksi unjuk rasa melibatkan sekitar 50 ribu buruh pada 30 April 2020 untuk menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
"KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 30 April dengan melibatkan 50 ribu buruh, [aksi] di DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Said Iqbal, tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, selain menolak Omnibus Law RUU Ciptaker, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI juga mendesak agar menghentikan pemutusan hubungan kerja (PKH).
"Liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung. Selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 provinsi," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Said Iqbal, jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, angkutan umum seperti KRL masih penuh. Intinya, sampai saat ini perusahaan masih tetap diizinkan beroperasi.
"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," ujarnya.
Sedangkan soal penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Said Iqbal, mengatakan, aksi unjuk rasa nanti akan mematuhi protokol kesehatan. Teknisnya, peserta aksi akan menjaga jarak, memakai masker, dan membawa cairan pencuci tangan (hand sanitizer).